Linimassa.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa 165 warga negara Indonesia (WNI) sedang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Malaysia menjadi negara dengan jumlah WNI terbanyak yang terancam pidana mati.
“Dari 165 kasus tersebut, mayoritas terjadi di Malaysia dengan 155 kasus. Sementara itu, di Arab Saudi terdapat tiga kasus, di Uni Emirat Arab tiga kasus, di Laos tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha saat sosialisasi di Yogyakarta, Kamis (20/06/2024).
Judha tidak merinci jenis kasus yang menjerat para WNI tersebut hingga terancam pidana mati. Namun, ia menegaskan pentingnya pendampingan satu per satu bagi setiap WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
“Setiap WNI yang terancam hukuman mati harus mendapatkan pendampingan yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan negara, termasuk kementerian atau lembaga di pusat. Ini untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat,” jelas Judha.
Kemlu RI menegaskan bahwa perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas utama. Prioritas ini dimanifestasikan dengan penyusunan pedoman pendampingan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
“Kami menyusun pedoman penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati karena kasus ini kami kategorikan sebagai kasus profil tinggi.
Perlu ada kehadiran negara sejak awal ketika warga negara kita bermasalah hukum yang berpotensi menyebabkan ancaman hukuman mati di luar negeri,” lanjutnya.
Judha juga menambahkan bahwa upaya pendampingan dilakukan dengan langkah-langkah terkoordinasi, termasuk berkoordinasi dengan perwakilan negara di luar negeri dan kementerian terkait di Indonesia.
Pendampingan ini bertujuan memastikan bahwa hak-hak WNI terpenuhi selama proses peradilan. (AR)